TASLABNEWS, ASAHAN- Ada yang aneh dalam penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp82,1 miliar lebih. Ternyata pernyataan modal tersebut tidak didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).
Itu dikatakan Ketua Eksekutif Nasional Serikat Pemuda Reformasi Sumatera Utara (Separta) Josua Tobing kepada TASLABNEWS, Sabtu (15/4/2023).
Menurut Joe panggilan akrab Josua Tobing, data itu ia peroleh sesuai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 44.B/LHP/XVIII.MDN/04/2023 tanggal 27 April 2022.
Joe mengatakan, jika pernyataan modal Pemkab Asahan sesuai temuan BPK belum didukung Perda.
Hal ini menurutnya menjadi suatu pertanyaan, bagaimana mungkin pernyataan modal tak didukung Perda, lalu apa landasan hukum dari Pemkab Asahan mengeluarkan pernyataan modal tersebut.
Joe menambahkan hal ini jelas menunjukkan ketidak becusan dari Pemkab Asahan dalam pengelolaan anggaran.
Terpisah, Kadis Kominfo Syamsuddin dan Sekretaris Kominfo Asahan Arbin Tanjung saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku belum mengetahuinya dan berjanji akan menanyakan ke instansi terkait lainnya.
Sementara Kabid Pemberitaan Kominfo Asahan Arif mengaku, sesuai penjelasan dari inspektorat kepadanya, Temuan ini memang termasuk dalam LHP BPK Provsu atas pemeriksaan terinci LKPD Pemkab Asahan Tahun 2021.
Terhadap Perda dimaksud sudah ditindaklanjuti proses pembuatan dan sudah termasuk dalam proglegda.
“Izin pak Kadis utk penjelasan lbh detail ttg progresnya boleh konfirmasi ke Kabag Hukum atau Ka. BKAD karena dalam LHP tersebut direkomendasikan agar KA. BKAD agar menindaklanjuti tindaklanjutnya. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻,” jawab Arif meneruskan jawaban dari pihak inspektorat Asahan. (Syaf)