TASLABNEWS,ASAHAN – Kejanggalan penanganan kasus Sugianto alias Tumino yang merupakan paralong-along yang ditangkap Unit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan karena membeli minyak solar subsidi dari SPBU 14.212.278 Desa Aek Loba dan kini sudah menjadi terdakwa sepertinya akan berbuntut panjang.
Sejumlah kalangan aktivis menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan penegakan hukumnya dan akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Hal itu dikatakan Adi Chandra Pranata Ketua Gerakan Pemuda-Mahasiswa Suara Rakyat (Garda Masura) Kabupaten Asahan.
Menurutnya, persoalan penetapan Sugianto alias Tumino sebagai tersangka tunggal merupakan hal yang dianggap terlalu memaksakan dan tebang pilih.
“Penyidik unit ekonomi Satreskrim Polres Asahan kami nilai telah mencederai amanat UUD 1945 bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya dimata hukum, selain itu ada hal yang tidak dipandang oleh penyidik yaitu tentang ketergantungan hidup orang banyak karena jasa paralong-along seperti nelayan yang sangat membutuhkan,” katanya.
“Artinya penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan melihat persoalan tersebut seperti halnya melihat dengan kacamata kuda dan kenapa hanya pembeli yang ditersangkakan dan kini menjadi terdakwa, penjualnya kemana. Hancur keadilan ketika setor mengalahkan skor semoga hal itu tidak terjadi dalam kasus ini,” ujar pria yang sering disapa Chandra itu kepada wartawan Rabu (19/4/2022) siang.
Selanjutnya Chandra juga akan menghimpun para aktivis lainnya untuk membawakan persoalan ini ke Poldasu untuk dapat dilakukan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan.
“Saya dan kawan-kawan dari Koalisi Pejuang Keadilan diantaranya Permata KPK, Aspara, Garda Masura dan Gasak akan membawakan persoalan ini ke Poldasu usai Idul Fitri nanti dan kemungkinan kami akan ke propam terkait adanya dugaan suap yang dilakukan pihak SPBU terhadap oknum penyidik didalam kasus ini, juga untuk dilakukan penangkapan terhadap pemilik dan karyawan SPBU yang diduga telah melakukan penjualan minyak subsidi sebagaimana telah diatur dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dibah dengan UU RI No.11 tahun 2020 Cipta Kerja,” terang Chandra (Edi/Syaf)