TASLABNEWS, ASAHAN- Seketaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Asahan mengakui jika Ketua DPRD Asahan ada membuat surat pemberitahuan untuk cuti ke Jepang.
Itu dikatakan Sekwan Asahan Syahrul Efendi Tambunan kepada TASLABNEWS, Senin (13/3/2023).
Menurut Syahrul, Baharuddin Harahap selaku Ketua DPRD Asahan ada mengirim surat usulan cuti kepada Pimpinan DPRD bahwa beliau tidak dapat bertugas karena melakukan perjalanan ke Jepang dalam rangka urusan keluarga terhitung dari tanggal 9 Maret sampai 14 Maret 2023.
“Apakah beliau jadi pergi atau tidak kami belum mendapat informasi. Kami tidak ada memproses/ mengeluarkan dana APBD untuk beliau dan memang dalam APBD tidak ada ditampung anggaran untuk perjalanan luar negeri,” terang sekwan.
Lebih lanjut sekwan mengatakan persoalan mengenai izin melakukan perjalanan luar negeri, pihaknya juga belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
Hanya saja menurut Syahrul, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kepala Daerah, dan DPRD, dijelaskan bahwa anggota dewan ke luar negeri harus mendapat izin.
Terpisah, Sekjen DPP Bara Api Afifuddin mempertanyakan tentang keberangkatan Ketua DPRD Asahan ke Jepang.
“Jika betul berangkat ke Jepang apakah Ketua DPRD sudah mendapat surat izin dari Menteri Dalam negeri. Jika belum kenapa bisa berangkat. Hal ini harus d
(Edi/Syaf)