TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Sat Narkoba berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Informasi diperoleh, kedua tersangka yakni berinisial TMP alias Ucil sebagai kurir dan perempuan berinisial SA sebagai pengedar.
Ucil merupakan kurir. Saat ditangkap, Ucil sangat kooperatif dan dari pengembangan petugas, akhirnya perempuan berinisial SA berhasil diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 5 gram,” ungkap Eko Sanjaya Kanit l Satres Narkoba Polres saat dihubungi wartawan, Rabu (1/3/2023) siang.
![Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230301-WA0046.jpg)
Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023 lalu, sekira Pukul 16.20 WIB di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dijelaskan Kasat, personil sat narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama TMP alias Ucil yang memiliki atau menguasai 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu terbalut 1 lembar potongan timah rokok pada genggaman tangan kiri pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap Ucil menjelaskan, bahwa diduga narkotika jenis sabu yg dikuasainya diperoleh dari seorang berinisial JI, sehingga tim melakukan pencarian terhadap JI dirumahnya yang terletak di Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat dilakukan pencarian sekira Pukul 16.45 WIB, tim tidak menemukan JI berada di rumah tersebut, namun atas keterangan pelaku Ucil bahwa pada tas tangan seorang ibu yang sedang duduk diteras rumah tersebut ada disimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap tas tangan milik seorang pelaku perempuan bernama Sa Hsb alias Nani yang sedang duduk di teras rumah dan menemukan barang bukti sabu dari dalam tas tangan milik tersangka Nani. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka Ucil dan Nani dikenakan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1), ayat (2) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Roberto Sianturi. (CS/Syaf)