TASLABNEWS, ASAHAN – Para Advokat (Pengacara) di Kabupaten Asahan merasa heran terkait penetapan pembeli pupuk subsidi, Firman Siahaan menjadi tersangka oleh Polres Asahan.
Mahalnya harga pupuk subsidi di Kabupaten Asahan menjadi keluhan Para petani di Kabupaten Asahan. Salahseorang Petani bernama Firman Siahaan (45), warga Dusun XII, Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mengungkapkan keluhannya terkait mahalnya harga pupuk subsidi kepada kru media.
Namun beberapa hari kemudian, Polres Asahan menetapkan Firman Siahaan menjadi tersangka. Penetapan itu tertulis dalam surat panggilan Polres Asahan dengan Nomor.SP-GiI/65/II/2023 Reskrim tertanggal 25 Februari 2023 dan surat ketetapan Polres Asahan Nomor.S.TAP/42/II/2023 /RESKRIM tertanggal 25 Februari 2023.
Menurut praktisi hukum di Kabupaten Asahan, Advokat Hidayat Afif saat ditemui kru media taslabnews.com di ruang kerjanya, Senin (6/3/2023) pukul 11.00 WIB, Polres Asahan ngawur atau mengada-ada dalam menetapkan Firman Siahaan sebagai tersangka.
Disebutkannya, pada surat panggilan dan penetapan itu tertulis, Firman Siahaan menjadi tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana perekonomian Jo peredaran dan pendistribusian pupuk bersubsidi Jo penetapan barang bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1subs 3e UU RI No.7/Drt/1955 tentang pengusutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
“Kalau ada unsur pidananya, Firman Siahaan itu hanya bisa jadi saksi, karena dia pembeli pupuk subsidi, jadi termasuk perdata, tidak pidana,” ungkap Hidayat.
Selain itu pasal tersebut, Advokat Afif juga menyoroti juncto pasal yang dikenakan kepada Firman Siahan. Seperti pasal 34 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Permendag RI Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian.
“Dalam Permendag RI Nomor 04 tahun 2023 itu tidak ada disebutkan sanksi pidananya,” terang Advokat Afif.
Dijelaskannya juga, pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2023 bukan tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sector pertanian.
“Kalau Permentan RI Nomor 10 Tahun 2023 itu tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan,” terang Advokat Afif tertawa.
Terpisah, Advokat YS Nasution SH MH mengatakan bahwa pasal yang disangkakan ke Firman Siahaan itu tidak betul.
“Mengapa harus pembeli yang jadi tersangka, seharusnya penjual yang jadi tersangka,” ujar Purnawirawan Polisi dengan pangkat terakhir Kompol tersebut.
YS Nasution juga menyatakan secara tegas, siap menjadi pengacara Firman Siahaan bila diperlukan.
“Saya mau jadi pengacara Firman secara cuma-cuma,” ujar Mantan Petinju Asahan tersebut. (edi/mom)