TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti memiliki atau menguasai Narkoba, seorang pria berinisial M alias U dicokok Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Penangkapan terhadap tersangka di pimpin oleh Kanit II Satres Narkoba.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Ia diamankan, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 03.50 WIB dari kediamannya dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 23,93 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi, Minggu (12/3) mengakui ada penangkapan terhadap perkara Narkoba tersebut.
Katanya, penangkapan tersebut dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rukun tersebut. Kemudian personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap laki-laki berinisial M alias tersebut dari dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung balai,” ucapnya.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik M dengan disanksikan oleh Kepala lingkungan setempat dan mendapatkan 1 bungkus plastik asoy warna merah yang didalamnya berisi 1 dompet warna abu2 yang setelah di buka berisi 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,1 timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.
Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap M dan didapat uang tunai senilai Rp1.028.000 dari saku celana belakang yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, saat dilakukan introgasi, M mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya untuk diperjualbelikan kepada orang yang membutuhkannya.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya itu langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum, sementara itu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pengejaran terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika tersebut,” ujar Kasatreskoba Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi SH.(Ign/Syaf)