TASLABNEWS, ASAHAN – Selain melakukan penggerebekan dan penangkapan tempat dan pelaku judi, Kapolsek Kisaran Kota juga memasang spanduk ajakan yang bertuliskan ‘Ayo Hindari dan Berantas Judi’ di Komplek Graha Indah, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan Kapolsek Kisaran Kota, IPTU Parlaungan Pane beserta Jajarannya pada hari Rabu (8/3/2023), dengan harapan masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya wilayah hukum Polsek Kisaran Kota tidak melakukan praktek perjudian.
“Semalam, Rabu (8/3/2023) pukul 16.00 WIB, kita pasang spanduk ajakan untuk menghindari praktek perjudian. Tujuannya agar warga menjauhi praktek perjudian khususnya di wilayah hukum Polsek Kisaran Kota,” terang IPTU Parlaungan Pane kepada kru media taslabnews.com melalui seluler, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 15.10 WIB.
Ditambahkannya juga bahwa pemasangan spanduk larangan praktek judi itu untuk menjaga ketertiban umum sekaligus dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Pantauan kru media taslabnews.com, panduk tersebut dipasang Polsek Kisaran Kota di sekitaran Komplek Graha Indah Kisaran, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat.
Selain ajakan untuk menjauhi praktek perjudian, spanduk tersebut juga bertuliskan hukuman pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 25 Juta Rupiah (Pasal 303 KUHP), bila nekat melakukan praktek perjudian.
Diketahui bahwa dalam pemberitaan beberapa media di Kabupaten Asahan, praktek perjudian berkedok permainan ketangkasan (Game Zone) masih kerap terjadi di Kabupaten Asahan, terutama di Komplek Graha Indah, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (edi/mom)