TASLABNEWS, ASAHAN – Berawal dari keluhan para petani kepad kru media atas mahalnya harga pupuk subsidi, Firman Siahaan (45), warga Dusun XII, Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan yang sehari-hari bekerja sebagai Petani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan.
Pak Bupati dan Kapolres Asahan, Tolong Kami, Tertibkan Pedagang Pupuk Nakal di Setia Janji
Penetapan Firman sebagai tersangka tertulis pada surat panggilan Polres Asahan Nomor: SP-Gil/65/II/2023/Reskrim tertanggal 25 Februari 2023 dan Surat Ketetapan Polres Asahan Nomor: S-TAP/42/II/2023/RESKRIM tertanggal 25 Februari 2023.
Menurut KBO Reskrim Polres Asahan, IPTU Erwin, Firman ditetapkan menjadi tersangka karena tidak memiliki RDKK saat membeli pupuk subsidi.
“(Firman) Tak punya RDKK,” terang IPTU Erwin kepada kru media.
Diketahui bahwa dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 Tahun 2020, RDKK adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani (Koptan) dan merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada pengecer resmi yang ditetapkan secara manual dan atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).
Terpisah, Firman menerangkan kepada kru media taslabnews.com, Rabu (1/3/2023), surat panggilan tersebut merupakan panggilan kedua. Firman mengaku tidak ada menerima surat panggilan pertama dikarenakan dirinya sedang menghadiri undangan di Pekanbaru.
Petani Padi di Meranti menjerit, Harga Pupuk Bersubsidi Mahal, Harusnya Rp95 Ribu Per Sak, Tapi Dijual Rp150 Ribu
Diungkapkan Firman, beberapa waktu lalu dia bersama rekan-rekan petani lainnya mengeluhkan mahalnya harga pupuk subsidi, ditambah lagi petani diharuskan membeli pupuk non subsidi, walaupun petani tidak membutuhkan, saat membeli pupuk subsidi.
“Karena itu, pada tanggal 17 Februari 2023, saya dan beberapa teman petani meminta agar harga pupuk subsidi yang mahal dan cara pembeliannya sistem gandeng dipublikasikan lewat media,” terang Firman saat ditemui kru media taslabnews.com.
Lanjutnya, setelah berita tersebut diterbitkan beberapa media dan menjadi viral, Firman didatangi Pihak Kepolisian Resor (Polres) Asahan dan diminta keterangannya seputar berita mahalnya harga pupuk subsidi tersebut.
“Besoknya, Polisi datang lagi dengan tujuan melengkapi berkas dan mengambil barang bukti berupa goni pupuk. Kemudian pada hari ketiga datang lagi polisi, dengan alasan mengambil barang bukti pupuk,” terang Firman.
Lanjutnya, beberapa hari kemudian, Jumat (25/2/2023), Firman pergi menghadiri undangan ke Pekanbaru, Riau dan kembali pada hari, Selasa (28/2/2023).
“Pada hari itu, Selasa (28/2/2023), saya sudah mendapat panggilan sebagai tersangka atas atas peredaran dan pendistribusian pupuk bersubsidi.dengan Nomor :S-TAP/42/II/2023/RESKRIM, untuk panggilan pertama dan surat panggilan kedua dengan Nomor : SP-GIL/65.A/II/2023/RESKRIM,” terang Firman.
Terkait pasal yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan, Firman mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
“Saya sudah sekira 10 tahun membeli pupuk subsidi di kios itu. Aku pun tak tau apa alasannya dijadikan tersangka. Kita kan masyarakat kecil, tidak tau masalah hukumnya,” ungkap Firman sembari menambahkan bahwa sejak nenek dan orangtuanya telah membeli pupuk di kios penyalur pupuk tersebut.
Sementara itu, menurut Praktisi Hukum di Asahan, Advokat Hidayat Afif, apabila kasus ini benar bermula dari jual beli pupuk bersubsidi, maka peristiwa itu harus dimaknai sebagai Jual beli.
“Itu adalah perbuatan perdata, dimana pembeli yang beritikad baik harus dilindungi UU,” ujar Advokat LBH POSPERA Kabupaten Asahan tersebut kepada kru media taslabnews.com.
“Kenapa harus Firman yang dijadikan tersangka, dia cuma pembeli pupuk dan sudah bertahun-tahun membeli pupuk di toko yang sama. Kalaupun dia tidak ada dalam daftar RDKK, harusnya penjual yang disalahkan, karena penjual telah menjual pupuk kepada Firman,” terang Hidayat. (edi/mom)