TASLABNEWS, TAPTENG – Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap seorang pria berinisial AL alias K (36), warga Jalan Kader Manik, Gang Walet, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pria pengangguran ini ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Rabu (8/3/2023), sekira pukul 14.30 WIB. Satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,18 gram diamankan dari terduga pelaku pengedar narkoba ini.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Jum’at (10/3/2023), membenarkan penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. AL ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Disampaikan, pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi informasi, personil melihat seorang pria yang mencurigakan, sedang berdiri dipinggir jalan. Tidak berapa lama ada seseorang mendekati terduga pelaku. Bersamaan dengan itu, terduga pelaku mengambil sesuai dari kantong celananya, dan akan menyerahkan kepada orang yang baru datang itu.
Pada moment tersebut, petugas datang dan langsung melakukan penangkapan. Namun sosok yang baru datang berhasil melarikan diri. Beruntung, terduga pelaku dapat diamankan.
“Dari tangan kanan terduga pelaku disita 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening,” beber Gurning.
Selain sabu, sambung Gurning, polisi juga menyita uang sebesar Rp 100 ribu, yang diakui terduga pelaku sebagai hasil upah menjual narkotika, sebelum ditangkap polisi.
“AL mengakui barang bukti sabu sabu adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial RA,” tukas Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL alias K beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (ztm/syaf)