TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gelapkan handphone, seorang peris berinisial AG (26) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, Selasa (14/3), membenarkannya.
Katanya, penangkapan terhadap AG itu dilakukan berdasarkan laporan dari korban yakni Erfina (43), seorang ibu rumah tangga warga Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupateb Asahan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/18/III/2023/SPKT/POLSEK TNB/ POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2023.
Sesuai dengan laporan korban, kejadiannya pada hari Jumat tanggal 17 Pebruari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi peristiwa penggelapan 1 handphone merk Realme C11 warna abu-abu milik saksi Muhammad Jagar di seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Upaya penggelapan dilakukan terlapor dengan cara meminjam untuk menelepon abangnya, setelah saksi Muhammad Jagar meminjamkan HP miliknya itu, terlapor malah membawa kabur HP tersebut.
Karena merasa dirugikan, pelapor bersama dengan Muhammad Jagar langsung melaporkan peristiwa penggelapan itu ke Kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum berlaku.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor tersebut, maka pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terlapor diringkus unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik SPsi MSi dari seputaran Jalan Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Saat dilakukan interogasi, terlapor menerangkan bahwa benar ia telah melakukan peristiwa penggelapan HP milik saksi tersebut. Kemudian terlapor dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto.
Atas tindakannya itu, pelaku dituduh melanggar Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana. (Ign/Syaf)