TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Seorang pria berinisial ZS dilaporkan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dan diringkus polisi.
Pasalnya ia melakukan aksi pencurian di rumah milik Apri Yunita warga Jalan H M Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Seorang pria berinisial ZS dilaporkan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Dan pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, ZS diciduk dari sebuah rumah di Jalan SMPN 7, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH,MH, Sabtu (18/3) mengatakan, ZS ditangkap atas adanya laporan dari korban yakni Apri Yunita. Hal itu, katanya, dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/III/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 16 Maret 2023.
“Sesuai dengan laporan korban, bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi peristiwa pencurian barang – barang berharga berupa 1 (satu) unit TV Lcd merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 (satu) unit pemasak nasi merk cosmos, 1 (satu) unit kipas angin merk Arashi, 1 (satu) unit digital merk Tanaka dan 1 (satu) unit DVD merk Tanaka. Adapun cara pelaku masuk kedalam rumah korban di duga dengan cara terlebih dahulu merusak dan membuka paksa pintu belakang rumah korban.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.l3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu korban melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Berdasarkan Laporan pengaduan maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah ZS, warga Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan SMPN 7, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R,SH,MH bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Datuk Bandar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” ujar AKP Rekman Sinaga SH MH.
Atas tindakannya itu, pelaku diancam melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUHPidana. (Ign/Syaf)