TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekad mencuri mesin air dari rumah seorang pensiunan PNS, AA alias Aldi (27), diringkus personel Polsek Sei Tualang Raso.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan D I Panjaitan, Gang Pase, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan unit reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai dari dalam salah satu Rumah Kosong di Jalan D I Panjaitan Gang Pase, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu A E Rambe SH MH, Minggu (12/3) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban Farida Hanim alias Ida (63) pensiunan PNS, warga Jalan D.I.Panjaitan Lingkungan II Kelurahan Pasar Bari, KecamatanSei Tualang Rado, Kota Tanjungbalai.
Hal itu, dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/ III / 2023 /POLSEK ST.RASO/RES TANJUNG /POLDA SUMUT tanggal 08 Maret 2023, atas nama pelapor yakni Farida Hanim.
Sesuai dengan laporan tersebut, kejadian pencurian itu diketahui korban pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB saat korban bangun dari tidur di rumahnya di Jalan D I Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Korban kehilangan satu unit mesin air, satu helm merek LTD dan satu unit loundspeaker, dengan total kerugian sekitar Rp 2.500.000.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pada hari itu juga korban melaporkan peristiwa yang dialamknya ke Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai.
“Korban menduga, pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara merusak jendela kaca nako lalu masuk ke dalam rumahnya yang terkunci,” ujar Kapolsek Sei Tulang Raso, Iptu A E Rambe.
Masih menurut Kapolsek, sejak di terimanya laporan korban tersebut pada tanggal 14 Januari 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, identitas serta keberadaan dari pelaku diketahui.
Setelah berhasil diamankannya dari salah satu rumah kosong tidak jauh dari kediamannya, tersangka mengakui perbuatannya mencuri barang milik korban dan dilakukann bersama temannya berinitial JM.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 kaca jendela nako dan 1 potong baju kaos.
Atas perbuatannya itu, tersangka telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Sei Tualang Raso ini. (Ign/Syaf)