TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU Kepala Kelurahan Cendana Erwinsyam Hairi memastikan salahsatu bangunan megah yang berdiri tepat di pinggir Jalan Urip Sumodiharjo Rantauprapat, Kelurahan Cendana Kabupaten Labuhanbatu, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dari Pemerintah setempat.
“Sudah pasti gak ada izin bangunannya karena itu lahan DSM (Deli Spoorweg Maatschabppij) atau jalur Kereta Api,” jelasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait bangunan megah di jalan Urip Rantauprapat, Jumat (10/3/2023) siang.
Menurut Lurah, dirinya mengetahui adanya ganti-rugi bangunan di atas lahan DSM tersebut oleh ahli waris pemilik bangunan dengan pembeli sekitar setahun yang lalu, namun siapa pemilik bangunan itu dia tidak kenal.
“Sekitar setahun yang lalu ada datang kepala lingkungan bersama ahli waris kekantor mengurus surat ganti rugi bangunan. Namun, pembelinya saya tidak ada ketemu, kabarnya orang Medan,” ungkap Erwin.
Lurah Cendana mengakui adanya pembangunan di tanah yang dimaksud, namun masalah izin bangunan itu bukan wewenangnya.
“Masalah ada izin atau tidak, ada instansi yang lebih berhak. Sekarang saya lagi mencari-cari siapa pemilik Bangunan itu,” pungkas Erwin.
Terpisah, salahseorang warga yang sedang berada di lokasi bangunan megah itu saat ditemui Wartawan mengatakan bahwa bangunan gedung bertingkat mewah itu akan di jadikan lokasi barbershoop (pangkas rambut) dan Resto.
‘Bangunan ini milik WL, warga jalan Imam Bonjol Ranrauprapat,” ujarnya.
Sementara WL yang disebut sebagai pemilik Bangunan megah beritngkat di Jalan Urip tersebut, belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Meskipun telah dicoba menghubungi ke nomor telepon dan Whatsapp pribadinya. (CS/Syaf)