TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Lakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt), SM (42) warga Kota Tanjungbalai diringkus polisi. Pasalnya tersangka menendang kemaluan istrinya hingga luka dan berdarah.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan HKSN, Gang Hidayah, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Ia diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Pria ini ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (6 Februari 2023) sekira pukul 18:30 WIB berdasarkan laporan dari istrinya yakni ES.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, Selasa (7/2), membenarkannya.
Katanya, SM diamankan karena menghajar kemaluan istrinya dengan kaki sehingga kemaluan isterinya sobek dan berdarah.
“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di kediaman mereka di Jalan HKSN Gang Hidayah, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka menendang kemaluan korban sampai terkoyak dan berdarah.
Perbuatan itu dilakukan pelaku pada saat hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban atau isterinya, tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban.
Akibat kejadian tersebut, kemaluan korban terkoyak dan mengeluarkan darah dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Di : LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, tanggal 16 Januari 2023,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.
Katanya, pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 18:30 WIB, personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJ H Manullang melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Jalan Pematang Baru, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan warung nasi.
Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya itu, pelaku SM dipersalahkan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004,” ujat Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH menutup penjelasannya. (ign/Syaf)