TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah menjadi pemberitaan, Personil Polres Asahan menjemput Bocah usia 13 (Bunga) yang menjadi korban pencabulan dari kediamannya di Kecamatan Meranti, untuk dimintai keterangan.
Kinerja Jajaran Polres Asahan tersebut mendapat apresiasi dari Praktisi Hukum di Kabupaten Asahan, Dr A Siringo Ringo SH MH.
“Saya apresiasi Jajaran Polres Asahan yang telah memberi respon cepat atas kasus yang menimpa bocah warga Kecamatan Meranti itu, yang sempat jadi pemberitaan dari media online taslabnews.com” ujar Dr A Siringo ringo, Kamis (2/2/2023).
Dirinya berharap, untuk ke depan, Jajaran Polres Asahan lebih cepat memproses laporan warga atas tindak pidana seperti yang dialami Bunga, walaupun masih kurang saksi.
“Seharusnya jangan sempat jadi pemberitaan di media massa, baik online maupun cetak,” tutur pria pemilik gelar S3 hukum itu kepada kru media taslabnews.com.
Dikatakan Dr A Siringo ringo, berdasarkan info yang diterimanya, korban Bunga telah menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada Neneknya dan Pamannya yang berada di Malaysia.
Lanjutnya, sebelum membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan, Nenek korban terlebih dulu mengadu ke kepala desa (Kades), yang selanjutnya Kades menyarankan Nenek korban untuk membuat aduan ke Polres Asahan.
“Dalam hal ini, Kades juga dapat dijadikan saksi atas kasus itu. Bukan hanya Nenek maupun Paman korban,” sebut Dr A Siringo ringo.
Diterangkannya, setelah adanya Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010, definisi saksi dan keterangan saksi menjadi menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung.
Sedangkan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.
“Termasuk keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana,” pungkas Dr A Siringo ringo SH MH. (edi/mom)