TASLABNEWS, TAPTENG – Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (23/2/2023), sekira pukul 15.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu berinisial R (60), ditangkap di rumah kediamannya di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng. 3,67 gram sabu diamankan dari terduga pelaku.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
“Ia benar. Terduga pelaku sudah sering bertransaksi narkotika di kediamannya,” kata Gurning, Senin (27/2/2023).
Diungkapkan, terduga pelaku berhasil dicokot setelah polisi melakukan penyamaran, dengan berpura-pura memesan narkoba. Tidak menunggu lama setelah masuk ke dalam rumah, R datang dan menyerahkan pesanan. Berhasil melakukan jebakan, polisi langsung menangkap pelaku.
“Saat ditangkap, ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, dari tangan kanan terduga pelaku,” imbuh Gurning.
Setelah diinterogasi, sambung Gurning, polisi melakukan penggeledahan di kamar kediaman pelaku dan menemukan botol minyak rambut yang berisikan 5 paket kecil sabu-sabu lainnya.
“Total sabu yang berhasil kita amankan seberat 3,67 gram. Selain itu, 1 unit timbangan digital juga disita untuk dijadikan barang bukti,” tambah Gurning
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. (ztm/syaf)