TASLABNEWS, TANJUNGBALAI, – Sat Res Narkoba polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria inisial B alias I (48) warga Jalan Rel Kerata Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu 08 Pebruari 2023 sekira Pukul 20.00 Wib di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan bernama R Alias I dan H Alias A.
Kemudian R Alias I menerangkan bahwa memperoleh narkotika jenis sabu miliknya dari laki-laki bernama B Als I di Jalan Rel Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, kemudian sekitar pukul 02.30 wib dilakukan pencarian terhadap B Als I, di rumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, mengetahui kedatangan petugas berpakaian sipil tersangka B Als I berhasil melarikan diri dari depan rumahnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B Als I di dampingi oleh Kepling dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar miliknya sesuai dengan barang bukti yang disita.
Lanjut Kasat, “Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / A / 102 / III / 2022/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMUT Tanggal 19 Maret 2023 tsb Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di pimpin Kasat Narkoba, KBO dan Kanit bersama personil opsnal melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 19: 30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka B als I sedang berada dalam rumah di Dusun VI Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B Als I dan langsung di tangkap dan keterangan tersangka B alias I mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba, Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 02:30 wib di rumahnya Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai adalah miliknya untuk diperjualbelikan.
Selanjutnya membawa tersangka ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyelidikan lebih lanjut. “ucap kasat.
Adapun barang bukti berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik asoi warna putih berisi 1 bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 251,78 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,46 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 97,77 gram, 1 bungkus plastik asoi warna merah didalamnya ada 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,71 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 99,51 gram.
Petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 43,18 gram, 1 kotak bulat sintesis X-BOX berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,33 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 98,63 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,09 gram, 1 kotak lampu Merk Hannochs berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100,14 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 100 gram.
Petugas menyita 1 tas warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 50,79 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 23,18 gram. 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 32,35 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 20,67 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 9,96 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 9,99 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 10 gram.
Selain itu 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5,08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,33 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2,13 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 2,04 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,81 gram, satu ball/pack plastik klip transparan kosong, timbangan elektrik warna silver, tas warna coklat berisi yang sejumlah Rp87.000.000.
Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1.562,76 gram.
“Atas tindakannya tersangka melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (Ign/Syaf)