TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai amankan dua orang laki laki berinisial BS alias B (33) dan S (39) yang memiliki narkoba.
Keduanya merupakan warga Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kedua lelaki ini beserta barang buktinya berupa narkotika dan uang tunai diamankan dari kawasan Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (14/2) sekira pukul 14.15 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (16/2) membenarkan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.
Katanya, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah atas kegiatan dari kedua laki-laki tersebut.
“Benar, bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 14.15 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II telah melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika. Penindakan dilakukan setelah sebelumya diterima informasi dari masyarakat uang mengatakan adanya 2 orang laki-laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah di kawasan Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” katanya.
Pada saat personil Satres Narkoba melakukan penindakan ke lokasi, kedua orang tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang didampingi oleh kepala lingkungan setempat.
Dari tersangka BS alias B didapati 1 bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dibalut tisue warna putih di kantong celana depan sebelah kanannya beserta uang tunai Rp.200.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Dari tersangka S didapati 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu pada tangan kirinya beserta uang tunai Rp.820.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu..
Kemudian di lakukan pengeledahan rumah, dan kembali didapat 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 timbangan elektrik warna hitam, 4 pipet runcing, 1 handphone merk Nokia warna biru dan 1 Vivo warna hitam.
Tersangka S mangakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama BS alias B.
“Selanjutnya tersangka BS alias B mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial D (belum tertangkap dan masih dalam pengajaran),” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Menurut Silalahi, atas pengakuannya itu, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 1 bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,33 gram, 1 bungkus sedang plastik klip transparan yang didalamnya berisi 5 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram, 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 handphone merk nokia warna biru, 1 handphone merk vivo warna hitam, 1 lembar tisue warna putih, 4 pipet runcing, uang tunai dari BS alias B senilai Rp.200.000, Uang tunai dari S senilai Rp.820.000, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa plat milik BS. (Ign/Syaf)