TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tidak butuh waktu lama, kurang dari 2 jam saja, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MR (26), tersangka dalam perkara pencurian uang senilai Rp2,5 juta.
Pria yang tinggal di Gang Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap pada hari Rabu (22/2) sekitar pukul 01.30 WIB atas laporan dari korban yakni Sangkot (40), warga Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK,MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan, perkara pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 22 Pebruari 2023 sekira pukul 00.05 Wib, di Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dimana, lanjutnya, uang milik pelapor yang disimpan didalam kotak plastik dan kaleng susu dan terletak dibawah lemari tempat televisi telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor atau korban telah mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2023/SPKT/Polsek TNB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Pebruari 2023.
Setelah adanya laporan polisi tersebut, maka dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya, keberadaannya diketahui sedang berada di seputaran Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, S.Psi, M.Si. bersama tim operasional berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sisbudianto.
Atas tindakannya, imbuh Kapolsek Teluk Nibung ini, pelaku diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH Pidana. (Ign/Syaf)