TASLABNEWS, ASAHAN – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjemput bola kasus pencabulan bocah 13 tahun yang terjadi di Kecamatan Meranti, Selasa (7/2/2023) pukul 10.30 WIB.
Kepada Kru media taslabnews.com, Ketua KPAD Asahan, Irsan Kumala mengatakan bahwa kedatangannya beserta beberapa komisaris di Kecamatan Meranti untuk menjemput bola atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kami sudah mendapat laporan dari kecamatan, namun setelah kami tunggu kedatangan korban di Kantor KPAD Asahan, korban tidak datang. Jadi kami langsung turun ke rumah korban,” tutur Irsan.
Ketua KPAD Asahn tersebut juga berharap, masyarakat yang mengetahui telah terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur, agar melaporkan peristiwa tersebut kepada yang berwajib.
“Jangan takut untuk melapor ke pihak yang berwajib,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa KPAD Asahan akan terus memantau kasus pelecehan seksual yang dilakukan kakek tiri kepada cucunya yang masih di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Meranti sampai dengan selesai.
Irsan mengungkapkan bahwa kebanyakan pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleb orang dekat korban, bahkan ada yang masih saudara sekandunh.
Maka dari itu, KPAD Asahan akan selalu memberikan pengawasan terhadap perlindungan dan hak hak anak.
“Bahkan KPAD akan memfasilitasi anak yang lahir tanpa identitas, seperti anak di luar nikah, karena anak adalah masa depan bangsa,” terang Irsan .
Turut mendampingi Irsan Kumala, Komisioner Zuflina, kepala dusun dan toko masyarakat. (edi/mom)