TASLABNEWS, ASAHAN – Bendera Merah Putih yang telah kusam dan robek masih juga ditemukan berkibar di halaman kantor Pemerintahan Kabupaten Asahan.
Bendera yang kusam dan robek itu masih berkibar di halaman Kantor Sekretariat Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan (UPPKH) yang berlokasi di Komplek Terminal Madya, Jalan Abdi Satya Bhakti Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Senin (27/2/2023).
Menurut Iwan, warga yang sering berada di lokasi tersebut, Bendera Merah Putih yang berada di kantor sekretariat UPPKH sudah lama berkibar dalam keadaan kusam dan robek.
“Sudah lama, Bang, Bendera Merah Putih di Kantor Sekretariat UPPKH itu berkibar dalam keadaan kusam dan robek. Seharusnya mereka memberikan contoh bagaimana menghargai dan menghormati bendera merah putih,” ungkap Iwan.
Sementara, menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pada pasal 24 diatur tentang hal yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara.

foto/teks: edi surya
Yang mana pada pasal 24 huruf c berbunyi, Dilarang mengibarkan bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam .
Dalam UU tersebut juga mengatur tentang sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Tercantum pada pasal 66, setiap orang yang sengaja merusak merobek, menginjak injak atau membakar, atau dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara sebagai mana di maksud pada pasal 24 huruf C, dipidana dengan kurungan paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah). (edi/mom)