TASLABNEWS, ASAHAN- Ada yang aneh dalam pembayaran biaya perjalan dinas yang dilakukan oleh 14 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di Satpol PP Asahan. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa ada pembayaran ganda/doubel untuk biaya perjalanan dinas tersebut.
Itu dikatakan Ketua Ikatan Pemuda Asahan Sejahtera (IPAS) Muhammad Fikri Hanif kepada TASLABNEWS, Kamis (16/2/2023).
Menurut Fikri, data tersebut ia ketahui sesuai dengan temuan BPK nomor 44.B/LHP/XVIII.MDN/04/2023 tanggal 27 April 2022.
Dimana dalam temuan BPK tersebut dijelaskan BPK bahwa Pemkab Asahan pada tahun anggaran 2021 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar
Rp465.421.210.396 dengan realisasi Rp394.140.094.063,87 atau 84,68 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp28.650.050.788.
Namun berdasarkan pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK atas bukti pertanggungjawaban belanja Perjalanan dinas dan konfirmasi kepada manajemen hotel, permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, dan konfirmasi kepada pelaku perjalanan dinas, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp625.755.200,00 pada 10 SKPD termasuk Satpol PP Asahan.
Masih dari Fikri, sesuai temuan BPK disebutkan, untuk perjalanan dinas di Satpol PP Asahan ada 14 ASN yang menerima pembayaran ganda. Fikri, menambahkan, kondisi seperti ini tidak seharusnya terjadi.
Sebelumnya Sekretaris Satpol PP Asahan membantah keras adanya ASN di Satpol PP yang menerima pembayaran perjalanan dinas ganda. Bahkan menurut Budi Limbong selaku sekretaris Satpol PP, data yang dikeluarkan BPK tidak benar/hoax/palsu/bohong.
Budi mengaku karena sampai saat ini pihak Satpol PP Asahan tidak ada menerima surat atau teguran dari BPK.
(Syaf)
Ada pun Daftar Inisial Nama ASN di Satpol PP yang terima Pembayaran Perjalan Dinas Ganda Menurut BPK yakni:
1. AA
2. AS
3. AFM
4. AT
5. AAF
6. B
7. IPH
8. I
9. JBS
10. J
11. MRR
12. RP
13. SRH
14. YS