TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka DD, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 03.00 Wib atas tindak kejahatan penggelapan 1 unit sepedamotor PCX BK 8470 VO warna merah nomor mesin KF 71E 1423251 dan nomor rangka MH1 K7110 NK423206 milik Andi Muliadi.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sementara korban merupakan warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, kejadiannya, Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib.
Adapun awal terjadinya penggelapan sepedamotor tersebut, saat sepedamotor pelapor di pinjam oleh terlapor dengan alasan menjemput Qanita, karena terlapor dan pelapor sudah lama kenal (berteman), kemudian pelapor memberikan kunci sepedamotor pelapor tersebut ke tangan terlapor kemudian pelapor melihat terlapor pergi.
Namun setelah di tunggu- tunggu, terlapor tidak juga mengembalikan sepedamotor pelapor.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp33.700.000 dan selanjutnya pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor Nomor : LP / B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Pebruari 2023, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku berada di seputaran Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Kamis tanggal 2 Pebruari 2023 sekira pukul 23.00 wib tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, akhirnya Jumat tanggal 3 Pebruari 2023 sekira pukul 03.00 wib, pelaku berhasil diamankan tepatnya di pinggir Jalan Baru, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ia ada meminjam sepedamotor PCX warna merah milik pelapor dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Pelaku juga menerangkan bahwa setelah pelaku meminjam sepedamotor milik pelapor, pelaku langsung pergi ke Kabupaten Labuhanbatu dan menjual sepedamotor tersebut kepada seseorang inisial S, yang selanjutnya team mencari keberadaan pelaku S namun belum di ketemukan (dalam penyelidikan).
“Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjutan,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Menurut Rekman, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 buku BPKB sepeda motor. Atas tindakan nya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana. (Ign/Syaf)