TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai mengamankan seorang wanita pelaku pencurian emas senilai Rp9.600.000 dan uang kontan senilai Rp1.150.000
Adapun adapun inisial tersangka yakni K Alias P (33) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan unit reskrim Polsek Datuk Bandar, Senin (13/2/ 2023) sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka diringkus atas laporan korban/pelapor Syahroni (49) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar Akp. Rekman sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, telah terjadi tindak pidana pencurian barang berharga milik korban, Kamis (26/1/ 2023) sekira pukul 09.30 Wib, dari dalam rumah korban
Ada pun barang yang diambil pelaku yakni berupa 1 cincin emas mata keliling senilai Rp9.600.000 dan uang kontan senilai Rp1.150.000.
Cincin emas tersebut terletak di meja solek/rias dan uang berada di dalam saku celana panjang yang terletak di atas goni beras.
Diduga tersangka masuk dari pintu depan rumah kemudian mengambil barang berharga dan uang tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10.750.000.
Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi
NOMOR : LP / B / 24 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Pebruari 2023, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah K Alias P
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada diseputaran Jalan Jend Sudirman Kota Tanjungbalai. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke tempat yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH MH dan sesampainya di tempat yang dimaksud, pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku. Dari hasil interogasi tersebut, tersangka mengaku mengambil barang milik korban dan cincin emas bermata keliling tersebut telah pelaku jual kepada seseorang yang tidak pelaku kenal nama nya (dalam penyelidikan) di Jalan Gereja Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai seharga Rp3.000.000.
Pelaku menambahkan bahwa uang tunai hasil curian dan uang penjualan emas telah pelaku habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
“Kemudian team membawa pelaku ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek.
Katanya, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar surat emas dengan no register 2641. (Ign/Syaf)