TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tega mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Mawar (14) seorang pria berinisial Z (50), warga Kota Tanjungbalai dilaporkan istrinya N (42) ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin, 6 Februari 2023 sekira pukul 19:15 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH, Selasa (7/2), membenarkan adanya perkara cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.
Katanya, pelakunya adalah ayah sambung atau ayah tiri dari korban sendiri yang dilakukan di kediaman mereka dan sudah berkali-kali.
![Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai](https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230207-WA0026.jpg)
“Kasus cabul ini diketahui ibu korban, pada hari Minggu, tanggal 05 Februari 2023 berdasarkan laporan dari J, tetangga mereka. Dalam laporannya kepada N, J mengaku, pada hari itu sekitar pukul 03.00 WIB melihat Z dan korban berciuman sambil berpelukan dalam kondisi tanpa mengenakan busana
Mendengar hal tersebut ibu korban langsung memanggil Mawar dan menanyakan kebenaran dari laporan tetangganya tersebut.
Korbanpun akhirnya memberitahukan kepada ibunya, bahwa perbuatan persetubuhan itu telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali kali dalam empat bulan terakhir ini.
Mendengar pengakuan dari putrinya itu, N selaku ibu kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU, tanggal 05 Februari 2023.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M Reza Fachrurrozy,S.Tr.K, Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manullang langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.
Menurut Eri, berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB akhirnya keberadaanya pelaku di Kota Tanjungbalai diketahui. Dan, lanjutnya, sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku berhasil di amankan dan langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai bersama barang buktinya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 potong kaos singlet warna putih merk Etam (yang digunakan oleh tersangka) dan 1 potong celana training pendek warna hijau liris hitam (yang digunakan oleh tersangka).
Atas perbuatanya itu, tersangka diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Eri Prasetiyo. (ign/Syaf)