TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga tidak hadir alias mangkir sebagai tergugat dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2023/PN Rap, Rabu (22/2/2023).
Selain Bupati Labuhanbatu, pihak tergugat lainnya yakni Dinas PMD, Panitia Penjaringan Perangkat desa di Desa Selat Beting, desa Kampung Dalam, dan Desa Tanjung Siram.
Informasi dihimpun, Bupati digugat oleh warga peserta yang ikut dan terdaftar sebagai peserta dalam seleksi penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Labuhanbatu Desember tahun 2022, karena terjadi dugaan kecurangan teknis dalam perekrutan perangkat desa tersebut.
Adapun warga penggugat dalam perkara tersebut yakni, Harjoni Pandian, Herwin, Khodarul Anwar Hasibuan, Edi Sariunus Siregar, Rusdan Siregar, Abbas Dasopang, Burhanudin Hutahean, dan Panji Prasatio.
Kuasa hukum warga peserta seleksi penjaringan perangkat desa, Nasir Wadiansan Harahap SH membenarkan ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga dan pihak tergugat lainnya.
“Benar, sidang dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2023/PN Rap dimulai sekira jam 15:00 wib. Dari kesemua Tergugat, Bupati, Kadis PMD, Panitia Penjaringan Perangkat Desa tidak ada yang hadir dalam persidangan itu. Majelis hakim yang di ketuai Tomy Manik akhirnya menunda persidangan berikutnya sampai tanggal 8 Maret 2022. Dengan agenda mediasi para pihak,” ungkap Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (24/2/2023) di Rantauprapat.
Nasir mengatakan dalam sidang pertama tersebut, para warga dari pihak penggugat hadir sebanyak delapan orang dari berbagai desa yakni, Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, Desa Kampung Dalam dan Desa Tanjung Siram dari Kecamatan Bilah Hulu.
“Alhamdulillah, kami dari tim kuasa hukum beserta delapan orang warga peserta seleksi penjaringan perangkat desa telah menjalani sidang pertama. Saya berharap untuk persidangan berikutnya, kurang lebih 2 minggu mendatang, para tergugat dapat mematuhi panggilan hukum yang telah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan memenuhi undangan yang telah diberikan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ujarnya.
Nasir menjelaskan, gugatan yang diajukan kuasa hukum warga tiga desa ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, berupa pengujian materi tentang proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Menurut kami sebagai tim kuasa hukum, proses pelaksanaan seleksi penjaringan perangkat desa diduga perbuatan melawan hukum. Baik secara administrasi, maupun secara faktualnya.
Pelanggaran – pelanggaran yang disebutkan, kata dia, ada beberapa keterangan yang diambil dari kliennya. Yaitu, dugaan jual beli kunci jawaban, pembuatan naskah soal tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017.
“Tata cara pembuatan naskah soal ujian. Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2017, ada pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa). Yang seyogyanya, di masing – masing daerah pembuatan naskah soal ujian dilakukan oleh Akademisi atau Universitas,” jelasnya.
Nasir juga meminta, kepada pihak tergugat agar tetap menghadiri undangan sidang yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat untuk dapat diuji bersama materi gugatan yang diajukan pihaknya.
“Untuk pihak tergugat, kami berharap dapat menghadiri sidang. Agar sama – sama kita uji materi gugatan yang kami ajukan ke PN Rantauprapat,” tutupnya.
Sementara, salahseorang peserta seleksi penjaringan perangkat perangkat desa Harjoni Pandiangan meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk hadir di persidangan untuk uji materi gugatan.
“Sekiranya selama ini hanya desas – desus, ini dapat dibuktikan dengan nyata/real, di persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat,” ujarnya, dilansir dari Poskota.com.
Seakan akan menantang Bupati Labuhanbatu, Menurut Harjoni, baik dia dan rekan – rekannya yang ikut dalam gugatan tersebut, siap berjuang untuk menegakan keadilan.
“Kami penggugat, dan calon perangkat desa yang di dzolimi. Jadi kami siap untuk berjuang menegakan keadilan,” bebernya.
Dia mengungkapkan, pemenang seleksi penjaringan perangkat desa, ada mencium keberpihakan oknum – oknum pemerintahan yang berbau jual beli jabatan.
“Pemenang seleksi perangkat desa ini, kami duga ada dugaan jual beli jabatan,” tandas Harjoni.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti sebagai corong Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi wartawan atas mangkirnya Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga pada sidang tersebut melalui pesan Whatsapp pribadinya, hingga berita ini dikirim belum memberikan keterangan. (CS/Syaf)