TASLABNEWS, ASAHAN- Sumarman Alias Klik (41) dan adiknya Purwanto Alias Ipur (32) diringkus personel Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, Senin (30/01/2023)
Pasalnya, keduanya nekat menjambret tas milik Andi Sri Susanti (42) yang merupakan Guru SD yang merupakan warga Dusun II, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan di tempat yang berbeda.
Purwanto di Desa Baru, sedangkan Sumarman ditangkap di rumahnya di Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolsek menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/08/I/2023/SU/Res Ash/Sek Pulau Raja, tanggal 30 Januari 2023.
Saat itu korban yang berboncengan dengan saksi Evi melintas di Dusun IV, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat.
Ketika melintasi jalan rusak tepatnya di areal kebun sawit PTPN IV Pulau Raja, tiba-tiba para pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memukul kepala korban, merasa kepalanya ada yang memukul lalu korban menyuruh saksi Evi untuk berhenti.
Setelah sepedamotor berhenti lalu korban turun dan waktu bersamaan dimana satu orang pelaku langsung menarik paksa tas sandang milik korban dnan merasa tasnya ada yang menarik paksa, spontan korban berteriak pencuri..pencuri.
Mendengar teriakan pencuri, pencuri dari korban, lalu pelaku memukul tangan korban dengan sepotong pelepah sawit sehingga tas lepas dari tangan korban dan berhasil dibawa oleh pelaku.
“Adapun kerugian korban dengan kejadian tersebut yaitu 1 tas sandang kulit merek shopi Martin, 1 Hp merk OPPO TIPE A57 Warna hijau, uang tunai Rp240.000, 1 KTP atas nama Andi Sri Susanti, 1 lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIA, 1lembar SK Kenaikan Pangkat Gol ruang IIIB, kalau kerugian semua yang di totalkan lebih kurang Rp15 juta,” jelas Kapolsek Selasa (31/01/2023).
Dari laporan inilah, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.
“Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di tempat yang berbeda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Raja Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)