TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Pihak Perusahaan PT Pulo Padang Sawit Permai melalui Humas H Mahmuddin Nasution meminta pihak Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap dan menahan ZR pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi atas laporan Anggi Natuladom Harahap.
Dimana penetapan tersangka terhadap ZR berawal pada kejadian 14 Juni 2022 lalu di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut dikatakannya, Jum’at (20/1/2023) kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat.
Dijelaskan Mahmuddin, sebelumnya pihaknya menerima surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporan saudara Anggi Natuladom Harahap ke SPK Polres Labuhanbatu sesuai dengan LP nomor LP/B/1253/VI/2022 / SPKT / RES-LB / Polda Sumut tanggal 14 Juni 2022 tentang terjadinya tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 ke – 1 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP”.
Menurutnya, Surat perkembangan hasil penelitian laporan nomor : B/1177/VI/Res 1.24/2022 /Reskrim, diterima tanggal 29 Juni 2022 dan Surat penyelidikan nomor B /1356/VII/Res 1.24/2022 /Reskrim, pada tanggal 13 Juli 2022.
Pada tanggal 17 September, kata Mahmuddin, pihaknya menerima surat dari Polres Labuhanbatu yang menyatakan ZR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tanggal 14 Juni 2022 telah diproses secara prosedur. Bahwa disampaikan pada saudara terhadap terlapor ZR telah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana. Dalam perkara yang saudara laporkan tersebut dan sudah dimintai keterangan di Polres Labuhanbatu sebagai tersangka,” ujar Mahmuddin membacakan potongan surat pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, hingga berita ini dikirim belum memberikan keterangan.(CS/Syaf)