TASLABNEWS, ASAHAN-Salah satu tersangka pelaku pembobolan enam unit rumah kontrakan milik Lina (31) di Jalan Sei Silau, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jum’at (23/12/2022) sekira pukul 06.40 wib lalu berhasil diringkus polisi.
Tersangka diketahui bernama Lukmanul Hakim alias Lukman (35). Sementara teman tersangka masih diburu polisi.
Lina mengaku mendapatkan kabar rumah kontrakannya disatroni maling dari penghuni Kontrakan bernama Amonia Zebua melalui telepon.
Setelah kejadian itu penghuni Kontrakan bernama Amonia Zebua langsung mengirim video tentang keadaan rumah kontrakan tersebut kepada korban Lina, dan korban Lina pun langsung begegas bersama rekannya Jeni Astuti menunju rumah kontrakan yang berada di Jalan Sumantri No.19, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Lina menuturkan, rumah kontrakannya itu ada 14 unit, tapi yang dibobol hanya 6 unit.
Korbanpun mengakui bahwa saat kejadian itu korban berada di rumahnya di Jalan Sei Silau.
“Saya saat kejadian itu berada di rumah, yang memberitahu tentang rumah kontrakan saya dibobol maling yang menyewa kontrakan saya,” kata Lina.
Pemilik kontrakan, Lina mengatakan sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setempat. Petugas kepolisian setempat sempat datang untuk meminta keterangan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen. SIK mengatakan pihaknya sudah melakukan Cek TKP serta menginterogasi beberapa saksi.
Selanjutnya, Sabtu (24/12/2022) sekira jam 23.00 wib, pihak Satreskrim sudah mengantongan identitas pelaku, dan mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku berada di Jalan Sumantri.
Minggu (25/12/2022) sekira jam 00.30 wib Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Jalan Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Saat dilakukan interogasi pelaku Lukman mengakui bahwa dia melakukan pembobolan rumah kontrakan itu bersama rekanya Muslim yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak Unit Jatanras Polres Asahan,” kata Kasat Reskrim Selasa (03/01/2023).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan lagi, saat ini pelaku dan barang bukti 1 set Ac 1/2 PK Merk Samsung warna putih, dan 1 tangga, sudah amanakan di Kantor Satreskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sedangkan pelaku Muslim masih kami lakukan pengejaran,” terangnya. (Edi/ril/Syaf)