TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti mencuri 26 kilogram (kg) daging ayam, DI (29), warga Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya harus menginap di hotel prodeo Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK,MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto kepada awak media di Tanjungbalai, Rabu (11/1).
Menurut AKP Sisbudianto, tersangka DI (29) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai pada hari Selada, tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Katanya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari A N Ryanda Pratama Putra Sitorus (32), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nining, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan korban, pencurian daging ayam itu diketahui pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, dirumah pelapor yakni AN Ryanda Pratama Putra Sitorus (32) di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Korban telah kehilangan 26 Kg daging ayam potong yang disimpan dalam peti fiber dan 30 Kg minyak goreng yang diambil dari dalam rumah pelaporan atau korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pintu samping rumah pelapor. Akibat kejadian tersenut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000, dan langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Sisbudianto.
Menurut Kapolsek Teluk Nibung ini, berdasarkan pengaduan korban dengan Nomor : LP/B/02/I/2023/SPKT/POLSEK TNB /POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023, maka di lakukan penyelidikan sehingga keberadaan pelaku di ketahui yakni di seputaran Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Selanjutnya, imbuhnya, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik,S.Psi,M.Si bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang buktiin yang berhasil di amankan dari tersangka berupa 1 gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusal. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam melanggar Pasal 363 Subs 362 KUH Pidana,” tegas Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto. (ign/Syaf)