TASLABNEWS, ASAHAN-Para pedagang diimbau agar tidak menjual lem kambing pada anak-anak. Tujuannya, agar tidak disalah gunakan.
Untuk mensosialisasikan pelarangan tersebut, personel Polsek Simpang Empat Asahan melakukan pemasangan stiker kamtibmas, Rabu (11/01/2023) sekira jam 11.00 Wib.
Selain di pasang di tempat obyek Vital seperti di ruko dan pasar, stiker juga diberikan kepada warga untuk di tempelkan di rumah.
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi SH mengatakan, kegiatan itu sebagai wujud inovasi dari Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan menciptakan Wilayah Polsek Simpang Empat yang aman dan kondusif, serta menjalin komunikasi serta kedekatan antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat.
Selain itu, masyarakat dapat memberikan informasi ataupun aduan kepada Kapolsek/Bhabinkamtibmas dengan nomor yang tertera dalam stiker tersebut.
“Penempelan stiker yang dilakukan itu merupakan upaya prepentif sebagai langkah jajaran Polsek Simpang Empat dalam menjaga keamanan di wilayah dan juga tidak lain pendekatan diri kepada masyarakat dan juga upaya untuk menciptakam situasi kondusif, ” ucap Kapolsek Simpang Empat.
“Dengan pemberian dan pemasangan stiker di rumah-rumah itu dapat mempersempit bahkan meniadakan kesempatan karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker imbauan yang menempel di dinding Ruko ataupun Pasar tentang imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual Lem Kambing dan sejenisnya kepada Anak-anak di bawah Umur,” tutupnya.
Penempelan Stiker “HIMBAUAN” dilakasanakan di Dusun VII A, Dusun. VIII, Dusun. XVIII Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. (Edi/ril/Syaf)