TASLABNEWS, ASAHAN- Seorang operator judi tembak ikan (game zone) di Dusun IX Bukit Sari, Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Kamis (29/12/2022) sekira pukul 19.00 wib berinisial JPD (43) diringkus.
Hal itu diungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).
Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi di Dusun IX Bukit Sari, Desa Teladan, Kecamatan Tinggi Raja.
“Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi tembak ikan tersebut.,” katanya.
Kata Kapolres lagi, dari lokasi pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu chip game, dan uang tunai Rp260.000
“Saat ini satu operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)