TASLABNEWS, ASAHAN-Dua orang pria diamankan pihak petugas keamanan kebun lalu diserahkan ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan. Keduanya dirungkus karena melakukan tindak pidana pencurian buah tandan kelapa sawit di Blok G TT2016 Afdeling III Kebun PTPN IV Pulau Raja, Dusun I, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Tersangka yang diamanakan berinisial MS (32) warga Dusun I, Desa Tunggul 45, dan AF (30) warga Dusun V, Desa Aek loba, Kecamatan Aek kuasan, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka diamankan, Kamis (26/01/2023) sekira pukul 03.35 Wib setelah ketahuan oleh pihak Keamanan Kebun PTPN IV Pulau Raja Rizky Akbar yang melakukan patroli setelah ada informasi ada penumpukan tandan buah segar (TBS) di Blok G TT2016 Afdeling III.
“Aksi kedua tersangka ini diketahui pihak keamanan yang melakukan patroli dan pengintaian. Melihat pihak keamanan datang kedua pelaku pencurian TBS ini langsung melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap,” terang Kapolres Jumat (27/01/2023).
Dari hasil pencurian tersebut pihak petugas keamanan berhasil mengamankan barang bukti 46 TBS hasil curian tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya oleh saksi-saksi menyerahkan ke 2 tersangka berikut barang bukti ke Polsek Pulau Raja,” kata Kapolres Asahan. (Edi/ril/Syaf)