TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sudah menyandang status sebagai residivis, namun tidak membuat YS jera untuk melakukan kejahatannya. Terbukti ia kembali berulah dengan mencuri tabung gas LPG 3 kg milik Lasmi.
Akibatnya, Senin (23/1), YS, yang merupakan warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi, SIK, MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH,MH, Selasa (24/1) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, residivis dalam kasus pencurian ink kembali diamankan dalam kasus pencurian dua unit tabung gas LPG 3 kg milik Lasmi, warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kejadian pencurian dya unit tabung gas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelaporan atau korban di Kelurahan Selat Tanjung Mesan, Kecamatan Datuk Bandar Timut, Kota Tanjungbalai.
Tabung gas tersebut di sambil tersangka dari dalam dapur rumah pelapor dengan cara menjebolnya atau merusak dinding dapur rumah dari pelapor yang terbuat dari tepas.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp300.000 lalu pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/ 2023/SPK/POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU, tanggal 22 Januari 2023,” ujar Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH.
Menurut Rekman Sinaga, berdasarkan laporan polisi tersebut serta di buktikan dengan rekaman dari CCTV, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian tabung gas tersebut adalah YS, seorang redidivis dalam kasus pencurian.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Senin (23/1) sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH berhasil menangkap tersangka saat berada di Kelurahan Selat Tanjung Mesan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian Dua unit Tabung gas LPG 3 kg milik korban. Pelaku juga menerangkan bahwa 2 tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
Kemudian petugaspun langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukri yang berhasil diamankan dari tersangkakan adalah 1 potong baju warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian dan potongan Dinding dapur rumah korban yang terbuat dari tepas yang sebelumnya di rusak oleh pelaku.
“Atas perbuatannya itu, pelaku diancam melanggar Pasal 363 Subsider Pasal 362 dari KUHPidana dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsekta Datuk Bandar ini menutup penjelasannya. (ign/Syaf)