TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Berdasarkan prevalensi stunting riskesda dari tahun 2018-2021, pertumbuhan stunting diprovinsi Sumatera Utara masih terhitung tinggi hingga mencapai 32,3 persen, dan dilabuhanbatu mencapai 36,37 persen, sedangkan berdasarkan hasil SSGI pada tahun 2021 prevelensi stunting dilabuhanbatu mencapai 27 persen.
Dari data tersebut salah satu penyebab dan penyumbang terbesar permasalahan tersebut adalah tidak ada ketersediaan sanitasi jamban.
Kebiasaan masyarakat dengan BABS (Buang Air Besar Sembarangan) sangatlah menjadi pokok utama pembahasan tim satgas stunting kabupaten Labuhanbatu yang harus diselesaikan.
Pada aksi ke-7 publikasi stunting, tim satgas percepatan penurunan stunting kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawab kegiatan terus berusaha menekan dan permasalahan yang menjadi atensi presiden RI tersebut.
Diantaranya dengan melakukan rapat sistem manajemen data yang termasuk dokumentasi, intervensi dan hasil tingkat Kabupaten Labuhanbatu di Aula Platinum Hotel Rantauprapat Jalan Jendral A.Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Selasa (6/12/2022).
Salahsatu cara yang dilakukan mengatasi sanitasi dimaksud, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini dinas PUPR telah menempuh langkah-langkah dengan membangun sarana sanitasi umum hingga ke perumahan masyarakat yang terdaftar sebagai Desa Lokus Stunting, Desa Tanjung Haloban, Sei Siarti dan Kecamatan Bilah Barat dengan jumlah 50 buah perdesanya.
Dan pembangunan pengadaan sanitasi tersebut tidak berhenti di situ saja, Pemkab Labuhanbatu (Dinas PUPR) akan membangun sanitasi ke daerah lokus Stunting.
Ketua pelaksana TPPS Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd.,MM, dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Sekjen Dinas PPKB Faoma Liana Dachi menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sebagai penguatan dan penajaman strategi nasional percepatan penurunan stunting guna mencapai target prevalensi stunting 14% pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
Fungsi manajemen data merupakan sumber daya informasi yang mencakup semua kegiatan mulai dari identifikasi kebutuhan data untuk menghasilkan data yang berkualitas dan perencanaan yang baik.
Gambaran suatu Kabupaten sampai dengan tingkat desa dapat dilihat dalam pengolahan serta data yang dihasilkan kemudian didokumentasikan hingga akhirnya menjadi suatu pedoman dalam peningkatan pelayanan.
“Hari ini kita dapat berdasarkan data salah satu penyebab terjadinya stunting adalah masih adanya masyarakat yang BABS karena tidak memiliki sanitasi jamban.disinilah tugas yang harus kita selesaikan,” papar Wakil Bupati Labuhanbatu. (CS/Syaf)