TANJUNGBALAI, TASLABNEWS – Setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang cukup lama hingga 4 jam, Rabu (7/12), akhirnya DPRD Kota Tanjungbalai gagal menutupi UD Aquares, perusahaan penghasil es kristal di Kota Tanjungbalai.
Pasalnya, perusahaan yang beralamat di Jalan Bengkel, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tersebut ternyata memiliki ijin yang lengkap, termasuk ijin halal.
RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungbalai itu dimulai pada pukul 16.00 WIB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Surya Dharma AR SH dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai.
Adapun materi rapat adalah terkait dengan adanya pengaduan dari elemen masyarakat yang menyatakan bahwa es kristal dari UD Aquares mengandung zat amonia (B3) serta menggunakan air sumur bor.
Selain menghadirkan pihak pengusaha UD Aquares, dalam RDP tersebut turut hadir dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja, Loka BPOM serta kalangan elemen masyarakat yang membuat pengaduan ke DPRD.
Menurut Surya Dharma AR, RDP tersebut diinisiasi oleh Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin oleh Martin berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat dan diperluas menjadi lintas komisi.
Rapat diawali Surya Dharma AR dengan meminta penjelasan dari instansi terkait yang hadir dalam rapat tersebut, tentang keabsahan dari UD Aquares. Ternyata semuanya dinas terkaut mengakui bahwa mereka telah menerbitkan ijin terhadap UD Aquares sesuai dengan tupoksinya masing – masing.
Mendengar penjelasan dari instansi terkait tersebut, sejumlah anggota DPRD yang hadir dalam RDP itu meragukannya sehingga terjadi dialog yang memanas. Bahkan beberapa anggota DPRD yang hadir seperti Teddy Erwin, Mas Budi, Neni Kosasih dan Martin meminta agar UD Aquares ditutup sementara.
Karena kuatnya desakan untuk menutup sementara UD Aquares tersebut, Surya Dharma AR selaku pimpinan rapat akhirnya mensekors rapat selama 20 menit. Usai masa sekors di cabut, rapat kembali dibuka pada pukul 20.00 WIB.
Dalam rapat lanjutan ini, Surya Dharma AR kembali meminta ketegasan dari semua dinas yang hadiri tentang ijin dari UD Aquares, semua tetap mengamini, telah menerbitkan ijinnya. Bahkan, UD Aquares juga telah memiliki label halal terhadap es kristal yang menjadi produk dari perusahaan tersebut.
Dengan alasan telah memiliki ijin yang lengkap, Surya Dharma AR menegaskan bahwa UD Aquares tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Namun demikian, pihak UD Aquares diminta agar membenahi kebersihan lingkungan tempat usaha serta status dari tenaga kerjanya.
“Karena telah memiliki ijin yang lengkap dan sah, maka UD Aquares tidak bisa ditutup dan tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Namun demikian, sesuai dengan yang terungkap dalam rapat ini, maka pihak UD Aquares kita minta agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dan juga status dari tenaga kerjanya,” ujar Surya Dharma AR sebelum menutup rapat. (ign/mom)