TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai akhirnya menyoroti bebasnya para pengguna kenderaan bermotor memarkirkan kenderaannya di badan jalanan.
Seperti pada hari Selasa (6/12/2022), mulai dari pukul 11.00 WIB, personil Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjungbalai melaksanakan pengaturan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan di badan jalan.
Kapolres Tanjung balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Iptu Relapang Sitepu SH MH, Rabu (7/12) membenarkannya.
Katanya, kegiatan tersebut sudah menjadi kegiatan rutin dilaksanakan dalam rangka pengaturan arus lalu lintas dan penertiban kendaraan yang sembarangan parkir guna menghindari penyempitan badan jalan di Jalan Suprapto, Jalan Veteran, Jalan Asahan dan di Jembatan Tabayang.
“Selain itu, kita juga menyampaikan himbauan kepada penarik beca motor dan masyarakat pemakai jalan agar tertib memakai helm, kaca spion, surat-suratnya seperti SIM dan STNK, plat depan/belakang dipasang, lampu utama dinyalakan, serta mematuhi rambu-rambu berlalu-lintas. Hal itu sangat penting untuk dipatuhi agar terhindar dari lakalantas dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas kondusif,” ujarnya.
Di informasikan juga, personil yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah KBO Satlantasb Iptu E Simajuntak dan personil Satlantas Polres Tanungbalai. (ign/mom)