TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sebanyak 360 kasus pidana Narkotika dan mengamankan 439 orang tersangka sepanjang tahun 2022.
“Sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 360 Kasus atau Laporan Polisi yang berhasil kita tangani,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi SH dalam konferensi pers dihadapan puluhan wartawan, Jum’at (30/12/2022) di Mapolres Labuhanbatu setempat.
Kapolres mengatakan, dari 360 kasus tersebut, sebanyak 439 orang tersangka berhasil diamankan. Dari 439 tersangka, diantaranya 424 laki-laki dan 15 orang perempuan.
“Dari jumlah kasus tersebut, salahsatu kasus merupakan pengungkapan perkara TPPU inisial tersangka SZ Ritonga alias Sarah,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, adapun Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita dalam kasus tersebut yakni, Narkotika jenis Sabu seberat 27.375,57 Gram, Narkotika Jenis Ganja seberat 4.749,66 Gram.
Kemudian, Narkotika Jenis Pil Ectasy sebanyak 17.579 ½ Butir (3.309,18 Gram), Psikotropika Jenis Happy Five (H-5) sebanyak 36 Butir (6,84) Gram, Uang Dan Aset Perkara TPPU Rp. 839.942.796.
“Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) , Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun,” tandas Kapolres. (CS/Rel/Syaf)