TASLABNEWS, ASAHAN-Pihak partai yang mencatut nama seseorang tanpa persetujuan yang punya nama bisa dikategorikan pemalsuan data dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal ini di sampaikan salah seorang pratisi hukum Apokat Hidayat Afif LBH POSPORA Asahan, Selasa (20/12/2022).
Dari keterangan Hidayat, masalah yang dihadapi oleh salah seorang warga yang bernama Edi Surya yang namanya tercantum sebagai anggota partai Hanura tanpa ada persetujuan dari Edi bahkan tanpa ada konfirmasi bisa di katakan pemalsuan data. Dan bisa di pidanakan.
“Ini bisa dikatakan pemalsuan data, karena si Edi tidak pernah memberikan data pribadinya untuk menjadi anggota partai Hanura dan bisa di pidana pihak pihak yang sengaja melakukan itu,” terang Hidayat.
Hidayat juga berpesan kepada warga yang ingin mengetahui apakah terdaftar menjadi salah satu anggota partai bisa mengecek di salah satu aplikasi yang bernama SIPOL.
Di ketahui sebelumnya Edi Surya merasa di rugikan karena dirinya tercantum menjadi anggota partai Hanura, karena Edi merasa tidak pernah meminta untuk menjadi anggota partai Hanura.
Sampai berita ini terbit tidak ada salah satu pengurus partai Hanura mengklarifikasi terkait pemalsuan data pribadi Edi.
Edi mengancam kalau tidak ada penjelasan dari pihak partai Hanura Kabupaten Asahan, hal ini akan di laporkan ke jalur hukum. (Edi/Syaf)