TASLABNEWS, ASAHAN – Sejumlah masyarakat sempadan perusahaan PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan meminta Bupati Asahan agar meninjau ulang rekomendasi perpanjangan izin HGU (Hak Guna Usaha) PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum.
Hal tersebut dikatakan oleh juru bicara Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, K Dolok Saribu kepada kru media taslabnews.com, Jumat (02/12/2022).
Diungkapkannya bahwa PT Bridgestone Divisi Aek Tarum yang berlokasi di Desa Perkebunan Aek Tarum, kecamatan Bandar Pulau, Asahan, diduga tidak melakukan tata kelola managemen yang baik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Kuat dugaan dalam proses tahapan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir ditahun 2023, PT Bridgestone telah melakukan manipulasi data terkait luas kebun masyarakat atau plasma,” ujarnya.
Lanjut Dolok Saribu, Informasi beredar bahwa saat ini sebaran luas lahan plasma PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum kurang lebih 70 Hektare (Ha).
Sangat jauh dari tuntutan undang-undang yang mengharuskan perusahaan memiliki lahan plasma sebesar 20% dari total sebaran lahan HGU.
Yang mana dalam hal ini luas lahan HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum diperkirakan mencapai lebih kurang 4000 Ha.
“Sebagai perusahaan pemegang izin HGU, pada prinsipnya kehadiran perusahaan harus berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sempadan perusahaan. Namun pada praktiknya kita menilai PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum tidak melakukan terapan-terapan tersebut yang sesuai dalam undang-undang,” kata Dolok.
Menurutnya, kuat dugaan PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum telah melakukan manipulatif data luas lahan plasma untuk meloloskan perpanjangan izin HGU di Kabupaten Asahan.
Atas hal tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan meminta Bupati Asahan untuk meninjau ulang perpanjangan izin HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum, karena dianggap tidak pro terhadap masyarakat khususnya masyarakat sempadan perkebunan perusahaan tersebut.
“Melalui media ini kami minta kepada Bupati Asahan dan dinas terkait agar meninjau dan mengkaji ulang perpanjangan izin HGU PT Bridgestone, yang mana bila permintaan kami tidak ditanggapi dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi ke kantor Bupati Asahan dan Dinas terkait,” pungkas Dolok. (edi/mom)