TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Selama bulan Nopember 2022 ini, Polres Tanjungbalai sukses mengungkap tiga kasus Narkotika dengan lima orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM dalam keterangan pers-nya kepada awak media di depan Ruang Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (30/11).
Kapolres Tanjungbalai juga menyatakan, bahwa dari kasus Narkotika dengan lima tersangka itu, turut diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 3.928,3 Gram dan pil ekstasi sebanyak 35 butir.
Katanya, barang bukti tersebut disita dari kelima tersangka, yakni HYP alias HEN dan KD alias Tina dengan barang bukti sabu seberat 542,93 Gram, AEP alias Alwi dengan barang bukti sabu seberat 3.385,3 Gram, serta IME alias Nanda dan AS alias Agung dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi warna merah muda, berat bersih 9,09 gram, dan 10 butir pil ekstasi warna biru, berat bersih 3,77 Gram
“Tindak pidana Narkotika ini merupakan jaringan Malaysia – Indonesia (Tanjungbalai – Pekan Baru) yang beroperasi dengan cara menjemput dan membawa Narkotika dari Malaysia yang dikendalikan oleh U (tinggal di Malaysia). Selanjutnya, U menyuruh orang kepercayaannya yang ada di Tanjungbalai untuk menyerahkan, menerima, menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut melalui handphone dengan upah sebesar Rp2.500.000 – Rp6.000.000,” ujar AKBP Ahmad Yusuf Afandi,
Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, pengungkapan ketiga kasus Narkotika dengan lima tersangka itu dilakukan berbeda – beda.
Pengungkapan awal dilakukan pada hari Kamis (24/11/2022) sekira pukul 22.30 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pria bernama IME alias Nanda dan AS alias Agung dari Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandara, Kota Tanjungbalai dengan cara Undercover Buy dengan barang bukti 35 butir pil ekstasi.
Kemudian pada hari Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 04.20 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pria bernama HYP alias HEN serta KD alias Tina dengan barang bukti sabu seberat 542,93 gram dari Hotel KM 7 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai juga dengan cara Undercover Buy.
Berikutnya dalah tersangka AEP alias Alwi ditangkap dari rumahnya di Jalan RA Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pagang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 3.385,3 gram.
“Akibat dari tindakan itu, para tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolresta Tanjungbalai ini. (ign/mom)