SIBOLGA, TASLABNEWS – Ketua DPRD Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik didampingi Jamil Zeb Tumori,SH,MAP, Herman Sinambela dan Obbie Putra Hutagaol, membantah tudingan terkait “minta uang ketuk palu” proyek sebesar Rp 300 Juta kepada pihak PT TSM.
Bahkan atas tudingan tersebut, Legislator di DPRD ‘Berbilang Kaum’ itu meminta agar pihak PT TSM yang telah melemparkan tudingan tersebut di salah satu media daring, agar segera meminta maaf selama 2x 24 Jam. Apabila dalam waktu yang diberikan, belum ada permintaan maaf, maka pihaknya akan segera membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
“Tudingan itu sudah mencoreng nama baik saya dan juga Lembaga DPRD Kota Sibolga. Maka itu, saya pastikan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib,” tegas Ahmad Syukri Penarik, dalam keterangan Pers di Kantor DPRD Kota Sibolga, Jalan S Parman, Kota, Senin sore (05/12/2022).
Ketua DPRD Kota Sibolga itu juga menyampaikan, sudah meminta kepada Anggota DPRD Kota Sibolga, untuk mengecek pekerjaan PT TSM perihal proyek pengadaan Mobiler di Dinas Pendidikan Sibolga Tahun Anggaran 2020.
“Saat itu Kita bertemu dengan pihak Rekanan PT TSM. Saya memanggil dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Keuangan serta Kepala Inspektorat di ruangan saya. Kita mempertanyakan kenapa belum diselesaikan. Ternyata, karena pengerjaan proyek sudah lewat tahun, dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Makanya tidak ada pembayaran di Tahun 2021,” bebernya.
Setelah pertemuan itu hingga saat ini, lanjut Sukri, dirinya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi lagi dengan pihak rekanan PT TSM. Ia juga memastikan ajudan maupun supirnya tidak ada menerima uang panjar sebesar Rp 100 Juta dari tudingan “uang ketuk palu” sebesar Rp 300 Juta.
“Ini nomor telepon dan WA saya, silahkan cek. Bisa juga dicek ajudan dan sopir saya, ada tidak mereka menerima uang Rp 100 Juta seperti yang disampaikan itu,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori,SH,MAP, juga keberatan atas pernyataan pihak PT TSM di media online tersebut. Menurutnya, hal itu telah menciderai pembahasan-pembahasan APBD Sibolga, terutama anggaran proyek di Badan Anggaran (Banggar) yang memiliki mekanisme.
“Untuk itu, Kami minta kepada Dinas PPKAD supaya jangan dulu mencairkan anggaran yang pencairannya 2022. Kami juga telah sepakat membuat surat tugas kepada komisi bersangkutan untuk mengecek hasil pekerjaan. Apabila tidak ada klarifikasi 2×24 Jam, maka akan Kami Laporkan ke Polisi,” tukas Wakil Ketua DPRD Sibolga itu.
Jamil menuturkan, pihak PT TSM telah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan hingga dikenakan pembayaran denda. Buktinya, ada setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta dan telah disetorkan pada tanggal 30 November 2022 ke Kas Pemerintah.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sibolga, Herman Sinambela, yang turut dalam Konferensi Pers tersebut, menyayangkan atas pernyataan pihak PT TSM di salah media daring. Herman mengakui, ia sosok yang memfasilitasi pertemuan antara rekanan (pihak PT TSM) dengan Ketua DPRD Sibolga atas permasalahan keterlambatan pembayaran proyek penggadaan mobiler tingkat SD dan SMP Disdik Sibolga TA 2020.
“Sebagai Wakil Rakyat, kita wajar menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Jadi, saya pastikan apa yang disampaikan rekanan itu bohong. Ketua DPRD Sibolga tidak ada meminta atau menerima satu sen pun dari rekanan tersebut,” kata Herman Sinambela.
Diketahui, Proyek ini merupakan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Sibolga. Yakni, kegiatan pengadaan Mobiler Kelas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan pagu sebesar Rp 1.391.400.000.-
Di Tahun 2020, PT TSM memenangkan tender proyek pengadaan Mobiler tersebut, dengan pagu terkoreksi oleh Panitia Lelang Pemerintah Kota Sibolga sekitar Rp 1.259.022.490.-. Namun dalam pengerjaannya, proyek itu diselesaikan lewat ambang batas pelaksanaannya. (RS/Syaf)