TASLABNEWS, ASAHAN – Penyedia barang dan jasa yang tidak selesai tepat waktu dalam mengerjakan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, wajib membayar denda keterlambatan ke Kas Negara.
“Denda keterlambatan waktu yang sudah disepakati dalam kontrak perjanjian kerja, antara dinas PUPR dengan pihak perusahaan atau rekanan selaku penyedia barang dan jasa kegiatan proyek, wajib dibayar oleh pihak perusahaan/rekanan,” ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, Suratno ST.
Menurutnya, hal itu sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
“Namun tidak semua pekerjaan terlambat harus membayar denda keterlambatan. Harus dievaluasi dan ditelaah terlebih dahulu apa permasalahannya,” ungkapnya.
Diterangkannya, apabila dikarenakan bencana alam, tidak wajib membayar denda. Justru sebaliknya kalau keterlambatan tersebut merupakan kelalaian pihak penyedia barang dan jasa, maka mereka wajib membayar denda keterlambatan.
Dinas PUPR Kabupaten Asahan sangat berharap, agar seluruh kegiatan proyek fisik, bisa dikerjakan oleh pihak penyedia barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan, tanpa ada sedikitpun permasalahan.
“Kita akan terus berkoodinasi, dan tetap mengawasi seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang dan jasa”, sambung Suratno.
Terkait adanya pemberitaan tentang beberapa penyedia barang dan jasa yang dalam menyelesaikan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, dan sudah jatuh tempo, Dinas PUPR Kabupaten Asahan tetap komitmen dan akan bertindak tegas sesuai PERPRES Nomor : 16 Tahun 2018.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamat Aset Negara (DPD LSM APAN) Indonesia, Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH kepada taslabnews.com menjelaskan, hasil investigasi dan temuan di lapangan, ada beberapa pekerjaan proyek fisik di dinas PUPR Asahan yang tidak selesai tepat waktu.
Untuk itu DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan meminta dengan tegas kepada Kadis PUPR agar segera mengevaluasi pihak penyedia barang dan jasa yang dianggap bandel.
“Jangan Adendum menjadi alasan untuk permohonan pihak penyedia barang dan jasa dalam melakukan masa perpanjangan kontrak kerja selama maksimal 50 hari kerja,” ujarnya.
Lanjutnya, Seperti proyek Peningkatan Ruas Badan Jalan Prapat Janji, menuju Sei Nadoras Kecamatan Buntu Pane, dengan nilai kontrak Rp : 482,455,409,40,- APBD Asahan tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Bintangur.
“Dalam kontrak perjanjian kerja, proyek tersebut selesai dikerjakan tanggal 06 November 2022. Namun, perkejaan tersebut faktanya tidak juga selesai dikerjakan, kita juga akan pertanyakan ke dinas PUPR sampai sejauh mana, dan berapa denda keterlambatan kerja yang dibayarkan oleh pihak penyedia barang dan jasa ke negara”, tandasnya.
Selain itu, termasuk juga dengan pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV – Panca Arga (No ruas 049) Kecamatan Rawang Panca Arga dengan nilai kontrak Rp : 10, 6617, 467, 805, 65,-, dengan sumber anggaran dari dana DAK tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. STEEL PIPE CEMERLANG.
“DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan juga menilai proyek tersebut juga tidak selesai tepat waktu, karena jatuh tempo tanggal pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 30 November 2022,” pungkas Budi Aula Negara SH. (edi/mom)