TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satlantas Polres Tanjungbalai berikan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Bimbel gratis tersebut diberikan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan dan dilakukan di SATPAS Polres Tanjungbalai pada hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2022 sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Lantas AKP HW Siahaan,SH, Kamis (17/11) mengatakan, Bimbel gratis tersebut adalah sebagai rangkaian dari Pelayanan Prima kepada warga masyarakat.
Katanya, lewat Bimbel tersebut, disampaikan kepada masyarakat pengetahuan tentang peraturan dan perundang-undangan lalu lintas serta cara berkendaraan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan sehingga memudahkan warga mendapatkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik pemohon baru maupun perpanjangan SIM.
“Dari kegiatan Bimbel gratis ini, menghasilkan terciptanya hubungan baik antara Polri dengan masyarakat pemohon SIM, baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM. Selain merasa senang dan terbantu, masyarakat juga mengucapkan terimakasih kepada Polri dengan adanya BIMBEL Gratis Bagi Pemohon SIM ini,” ujar AKP HW Siahaan,SH.
Diinformasikan juga, bahwa kegiatan Bimbel gratis tersubut dibimbing oleh Bripka Ganda Damanik, Bripka R Panggabean dan Briptu Aditya Tarigan. Sejak dimulai hingga selesainya, kegiatan Bimbel gratis itu berlangsung aman, lancar dan kondusif. (ign/Syaf)