TASLABNEWS, LABUHANBATU – Pelantikan puluhan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diantaranya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Labuhanbatu, Zainuddin sebagai staf ahli di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar administrasi dan cacat hukum.
Salahseorang tokoh muda Labuhanbatu, Indra Rinaldi Tandjung kepada wartawan mengaku heran atas jabatan yang dijabat Zainuddin sekarang menjadi staf ahli yang dilantik tanpa mengikuti asesmen sebelumnya untuk menjadi staf ahli tersebut.
“Setahu saya Zainuddin ikut asesmen untuk menjadi Kadis Sosial, setelah asesmen, ternyata dilantik sebagai staf ahli di Pemkab Labuhanbatu,” ujar Indra, Selasa (29/11/2022) di Rantauprapat.
Indra juga mempertanyakan apa dasar hukumnya mantan Kadis Sosial Zainuddin Harahap dilantik sebagai Staf Ahli di Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu.
Selain itu dia juga mempertanyakan apa ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat yang merekomendasikan Zainuddin menjadi Staf Ahli?
“Hal tersebut, diduga melanggar administrasi dan cacat hukum,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu, Drs Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi mengatakan pelantikan Zainuddin merupakan hasil ukom.
Dia juga menjelaskan bahwa uji kompetensi bukan untuk menentukan kemana yang bersangkutan. Melainkan, layak tidaknya seseorang dijabatan tersebut sesuai aturan menjabat 2 tahun dijabatan tersebut diperbolehkan uji kompetensi.
Informasi dihimpun, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga mengambil sumpah dan melantik 182 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan fungsional, dimana mantan Kadis Sosial Labuhanbatu Zainuddin juga turut dilantik sebagai Staf Ahli di Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu, Jumat (4/11/2022), di Kantor Bupati setempat.
“Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” sebut Erik Adtrada.
Hal ini juga merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai aparatur sipil negara (ASN), sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit.
Bupati pada kesempatan itu mengingatkan para pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kinerja, inovasi dan sumber daya dalam pelayanan masyarakat, karena ASN adalah pelayan bagi masyarakat.
Pejabat yang dilantik, 10 di antaranya pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yaitu Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Kepala BPKAD, Kepala DPPA, Inspektur pada Inspektorat, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Peternakan, Kepala DPPKB, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan. (CS/mom)