TASLABNEWS, ASAHAN – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) 68 kepala desa (Kades) yang dibawah naungan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Asahan tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga ilegal.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Hukum Indonesia (DPP LSM IHI) Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Bahrum Sitompul kepada kru media taslabnews.com bahwa dari informasi diperolehnya, kegiatan Bimtek yang diikuti sebanyak 68 kades yang bernaung di PAPDESI berlangsung di hotel Griya Medan, pada tanggal 15 – 18 November 2022.
“Saya menilai Bimtek itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga syarat dengan indikasi korupsi, serta tak ada ijin,” tukas Bahrum, Kamis (24/11/2022) pukul 16.00 WIB di ruang kerjanya.
Lanjutnya, anggaran yang digunakan untuk kegiatan Bimtek itu diduga berasal dari dana Bagi Hasil Pajak ( BHP ) yang baru saja diterima oleh seluruh kepala desa.
“Kegiatan tersebut juga diduga hanyalah sebagai kegiatan seremonial saja. Kemudian banyak lagi hal hal yang dinilai penuh dengan kejanggalan dalam pelaksanaan Bintek,” sebutnya.
Diterangkannya, seluruh peserta yang terdiri dari kades maupun perangkat desa yang mengikuti kegiatan Bintek tidak memiliki ijin keluar tugas dari pemerintah Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Ssahan Nomor 13 tahun 2017 tentang pedoman perjalan dinas dalam negeri bagi kepala desa BPD, perangkat desa LPM, dan kelompok masyarakat, Setiap pejabat negara dalam hal ini kepala desa BPD, LPM, perangkat desa serta golongan kelompok masyarakat, yang melakukan perjalan dinas keluar kota harus di sertai dengan surat tugas,” tegas Bahrum.
Diungkapkannya, atas dasar itu maka DPP LSM IHI Kabupaten Asahan telah melayangkan surat klarifikasi ke Pemkab Asahan dengan nomor surat 076/DPP/IHI -AS-KLA/XI/2022.
“Ini sesuai sebagai sosial kontrol terhadap aparatur penyelengara pemerintah. Dan kami akan terus mengawal persoalan kegiatan Bimtek ini agar jangan sampai terjadi adanya indikasi korupsi yang menyangkut penggunaan keuangan negara,” tegas Bahrum. (edi/mom)