TASLABNEWS, ASAHAN – Banyaknya pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan yang diduga asal jadi dan tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja, Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Penyelamat Aset Negara ( APAN ) Indonesia Kabupaten Asahan meminta Kepala Dinas (Kadis) PUPR untuk menindak tegas rekanan yang dianggap bandal.
“Kita meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting segera menindak tegas, bila perlu segera mem-black list perusahaan rekanan yang mengerjakan proyeknya tidak tepat waktu, baik itu proyek penunjukan langsung ( PL ) ataupun proyek lelang/tender,” ujar Ketua DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan Budi Aula Negara, SH yang akrab disapa Budi, Kamis ( 24/11/2022 ) pukul 10.00 Wib di kantornya dijalan Durian No : 57 Kisaran.
Menurutnya, karena ketidakmampuan rekanan dalam melaksanakan pekerjaan proyek fisik yang tidak selesai sesuai tanggal dalam surat perjanjian kontrak ditutupi dengan permohonan Adendum.
“Memang Adendum diperbolehkan dalam hal hal yang menyangkut tentang keadaan ataupun situasi dilapangan dalam kondisi gawat seperti bencana alam. Namun janganlah Adendum dijadikan alasan untuk menutupi kelemahan rekanan yang bandal atau diduga sengaja mencari celah dalam mencari keuntungan yang tidak wajar,” tukasnya.
Dicontohkannya seperti pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV – Panca Arga ( no ruas 049 ) Kecamatan Rawang Panca Arga, dengan nilai kontrak Rp10.617.467.805, 65, sumber anggaran dari dana DAK.
Yang mana pelaksana pekerjaan dari PT. STELL PIPE CEMERLANG dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 04 Juli 2022 sampai selesai tanggal 30 Nopember 2022, yang hanya tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Budi juga menerangkan, selain tidak selesai tepat waktu, proyek fisik tersebut juga disinyalir dikerjakan asal jadi dengan tidak mengikuti sesuai dengan gambar dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
“Mirisnya lagi pada saat pekerjaan pelaksanaan proyek sedang berjalan, tim investigasi DPD APAN Indonesia Kabupaten Asahan juga menemukan fakta di lapangan bahwa jarangnya pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR ataupun pihak konsultan pengawas, berada di lapangan pada saat jam kerja untuk mengawasi pelaksanaan proyek sesuai tupoksinya,” sebutnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan meminta kepada Kadis PUTR Asahan untuk menindak dengan tegas rekanan yang dianggap bandal serta segera mengevaluasi perusahaan rekanan yang dianggap tidak mempunyai komitment dan kredibilitas dalam bidangnya.
“DPD APAN Indonesia juga akan melayangkan surat pengaduan ke aparat penegak hukum terhadap dugaan pelaksanaan proyek pemerintah yang dianggap tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkas Budi. (edi/mom)