TASLABNEWS, BARUBARA-Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda-Mahasiswa Batubara (ASPARA) melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batubara di Jalinsum Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara. Selasa (1/11/2022).
Dalam orasinya Koordinator Aksi, Doni menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan dan pemberitaan yang ada di media massa terdapat adanya dugaan praktik mafia tanah di tatanan kinerja BPN Kabupaten Batubara.
“Awalnya kami membaca pemberitaan yang di ekspose di beberapa media online dengan judul berita gara-gara harta warisan mertua gugat menantu,” terangnya.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, setelah dilakukan penelusuran bahwa telah terjadi penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dengan nomor 75 atas nama Budi Mulia Parlindungan Nasution yang beralamat di Dusun Melati, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Menurutnya terdapat kekeliruan dikarenakan SHM Nomor 75 itu dinilai secara tiba-tiba terbit tanpa ada dasar yang jelas.
Diketahui juga bahwa Budi Mulia Parlindungan Nasution memiliki seorang ibu yang bernama Hj. Nurhaidah Panjaitan (76) dan pada 23 April tahun 2020 Budi Mulia Parlindungan Nasution telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri bernama Rismayanti juga dua orang anak.
“Hasil dari investigasi kami bahwa SHM 75 tersebut merupakan objek tanah dan bangunan rumah yang sebelumnya diketahui milik ibu Hj. Nurhaidah Panjaitan namun secara tiba-tiba berubah menjadi SHM Nomor 75 atas nama Budi Mulia Parlindungan Nasution dan menimbulkan pertanyaan bagi kami apa dasar BPN menerbitkan SHM tersebut apakah itu surat hibah, surat desa, surat dari ahli waris,” teriak Doni saat menyampaikan aspirasi
Kemudian Doni juga menjelaskan pada tanggal 17 Juli 2020 Hj. Nurhaidah Panjaitan dilaporkan oleh saudari Rismayanti (menantunya) ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus penyerobotan tanah dan kemudian kasus tersebut dihentikan oleh pihak Polda Sumatera Utara dikarenakan tidak lengkapnya alat bukti.
Kemudian Hj. Nurhaidah Panjaitan kembali dilaporkan lagi di Polres Batubara oleh Rismayanti dan hingga saat ini masih dalam tahapan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Asahan dengan penggugat atas nama Hj. Nurhaidah Panjaitan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis.
“Lantas muncul pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala BPN Batubara atas dasar apa penerbitan SHM No.75 atas nama Budi Mulia Parlindungan Nasution belum terjawab karena masih dalam gugatan di PN Kisaran, kemudian parahnya lagi masih dalam proses sengketa di pengadilan dan belum adanya putusan, SHM nomor 75 berganti lagi menjadi nama Rismayanti,” ucapnya.
Masih dalam orasinya, ia mengatakan bahwa Kepala BPN Kabupaten Batubara diduga tidak mengindahkan fungsi dan tugas dari BPN yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sebagaimana diatur pada Perpres nomor 20 tahun 2015.
“Juga kami menduga Kepala BPN Batubara telah melanggar pasal 263 KUHP sebagaimana berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara Jo Pasal 55 KUHP,” ucapnya
Selain itu massa ASPARA menyampaikan tuntutan diantaranya meminta kepada Menteri ATR/BPN RI untuk mencopot Kepala BPN Batubara karena diduga telah melakukan praktik Mafia Tanah di Kabupaten Batubara, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Kepala BPN Kabupaten Batubara karena diduga terlibat dalam persoalan Mafia Tanah.
“Juga kami menyampaikan pesan kepada Hinca IP Panjaitan XIII selaku Anggota Komisi III DPR RI untuk turun ke Kabupaten Batubara mengawasi persoalan praktik Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Batubara karena merupakan Daerah Pemilihannya,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama Kepala BPN Kabupaten Batubara, Denny Lubis didampingi Niko salah seorang staf BPN Kabupaten Batubara membenarkan bahwa SHM Nomor 75 merupakan atas nama Budi Mulia Parlindungan Nasution dan menyadari bahwa saat ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kisaran
“SHM nomor 75 itu terbit atas nama Budi Mulia Parlindungan Nasution pada tahun 2015 lalu pernah ada juga kami buat disini berubah ada statusquo karena ada laporan dari Polda namun setelah kasusnya dinyatakan SP3 bagian dari penyidikan, maka sesuai dengan Permen 21/2020 statusquo ini kami cabut karena sudah SP3, dan terdapat permohonan waris dari Almarhum Budi Mulia Parlindungan Nasution yaitu istrinya bernama Rismayanti pada tahun 2022, setelah dibaliknamakan menjadi nama ahli waris masuk lah gugatan perdata di PN Kisaran dan sampai saat ini masih berjalan,”terangnya saat menanggapi massa aksi
Merasa tidak puas atas tanggapan dari Kepala BPN Kabupaten Batubara, massa ASPARA membubarkan diri dengan kawalan pihak kepolisian dan selanjutnya massa menuju ke Polres Batubara untuk memasukkan laporan dugaan praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Batubara. (Edi/Syaf)