TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun sudah ada larangan secara Nasional, masih nekat juga menjual nomor tebakan judi toto gelap (togel) jenis Sidney dan Macau, DF Sijabat (33) akhirnya di ciduk personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Pria warga Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini diamankan dari salah satu warung yang tidak jauh dari kediamannya pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 14:30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo,SH, Kamis (17/11) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Rabu, tanggal 16 Nopember 2022 swkitar pukul 14.00 WIB. Atas informaai tersebut, imbuhnya, Sat Resjrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan dari permainan judi Togel jenis Sidney dan Macau di Jalan Sadar, Lingkungan III, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai tepatnya di warung miso milik Bu Fidah. “Kemudian, sekira pukul 14:30 WIB, personil operasional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA M Reza Fahrurrozy,S.Tr.K dan Kanit IDIK 1 Sat Reskrim IPDA D J H Manullang berangkat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DF Sijabat (33). Bersama tersangka, personil Sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk VIVO Y12 warna biru yang digunakan tersangka untuk menerima dan mengirim pesanan nomor dari orang ke judi Royal Togel Online serta uang tunai senilai Rp292.000-,” ujar AKP Eri Prasetiyo,SH.
Menurut Eri Prasetiyo, guna penyelidikan lebih lanjut, pada saat itu juga, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai. (ign/Syaf)