TASLABNEWS, ASAHAN | Seorang pria berinisial AN (38) diringkus personel Polsek Bandar Pasir Mandoge, Polres Asahan karena menyetubuhi anak dibawah umur (ABG) sebut saja namanya Kenanga (12).
Diketahui tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban NG (61) diberitahukan oleh temanya bahwa cucunya menjadi korban asusila oleh pelaku.
Mendengar itu NG terkejut seketika langsung pulang ke rumah. Setelah dilihat, rumah Kakek NG sudah ramai. Kakek korban pun langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu.
“Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban,” terangnya.
Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku AN Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib di Pondok PT Aren, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan, Kasat langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai laporan polisi,” terangnya.
Saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,” ucap Husen.
Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tutup Husen. (Edi/ril/Syaf)